Bulan ini, Maryam genap berusia satu tahun. "Sudah bisa apa?" Itu adalah pertanyaan umum orang-orang untuk berbasa-basi menanyakan kabar anak. Situasinya jadi agak berbeda ketika yang ditanyakan adalah anak yang termasuk dalam kategori ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).
Sebenarnya, setiap anak itu unik. Semua anak di dalam proses tumbuh-kembangnya memerlukan pendekatan khusus. Namun, istilah ABK biasa mengacu kepada anak penyandang disabilitas. Ada juga yang memasukkan anak dengan kemampuan di atas rata-rata ke dalam kategori ini.
Definisi Anak Berkebutuhan Khusus
Di sini, kita khususkan membahas tentang anak penyandang disabilitas, ya. Karena definisi inilah yang dipakai pemerintah dalam menyusun sejumlah aturan terkait perlindungan ABK, sebagaimana yang tertuang dalam Permen PKADS atau Permen PPPA No. 4 Tahun 2017.
Anak Penyandang Disabilitas adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berintegrasi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan anak lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Maryam sendiri diduga mengalami Down Syndrome, kelainan genetik yang dapat mengakibatkan gangguan sistemik meliputi fungsi fisik, intelektual, mental dan fungsi organ-organ di dalam tubuh. Penampakan Down Syndrome bisa variatif sekali. Sepertinya, Maryam masih termasuk level ringan.
Syukurlah, pertumbuhannya masih dalam batas normal. Namun, memang ada keterlambatan perkembangan dalam dirinya. Detilnya mungkin akan kubahas pada artikel yang lain. Sebagai jawaban Maryam sudah bisa apa di usia satu tahun ini, bisa disimak dalam video berikut:
Syukurlah, pertumbuhannya masih dalam batas normal. Namun, memang ada keterlambatan perkembangan dalam dirinya. Detilnya mungkin akan kubahas pada artikel yang lain. Sebagai jawaban Maryam sudah bisa apa di usia satu tahun ini, bisa disimak dalam video berikut:
Perlindungan ABK, Meliputi Apa Saja?
Arti dari perlindungan anak sendiri adalah:
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian, pemerintah memandang perlu mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas. Programnya dilaksanakan dalam bentuk Program Kegiatan di daerah yang melibatkan dinas instansi terkait dan masyarakat (Pasal 9). Program-program ini dapat bersifat:
Promotif
Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi.
Preventif
Suatu kegiatan pencegahan terhadap masalah anak penyandang disabilitas.
Kuratif
Suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas anak penyandang disabilitas dapat terjaga seoptimal mungkin.
Rehabilitatif
Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan anak penyandang disabilitas ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang perlindungan hak anak penyandang disabilitas sebagaimana termuat dalam pasal 5 ayat (3), disebutkan hak-hak anak penyandang disabilitas, yaitu:
- mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan dan kejahatan seksual;
- mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
- dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
- perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
- mendapatkan pendampingan sosial.
Hal-hal yang biasanya menjadi kendala bagi ABK untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan adalah:
- Kurangnya pengetahuan dan informasi pada pihak orangtua atau pengurus
- Keadaan sosial ekonomi yang buruk
- Ketidakpedulian banyak pihak akan kebutuhan dan hak hidup layak ABK.
Dalam kehidupan sosial, masyarakat umumnya memandang ABK dengan kasihan dan menganggapnya tidak mampu, tidak mandiri, tidak produktif, rusak atau tidak berguna.
Tidak mengherankan bila kehidupan ABK tidak dapat bertahan lama, terlantar, terabaikan serta tidak memiliki kualitas hidup yang memadai untuk dapat hidup secara mandiri karena tidak memperoleh bantuan, terapi, intervensi, dan pendidikan yang sesuai kebutuhannya.
Perlindungan ABK, Sudah Sejauh Mana?
Mulailah Sejak Masa Kehamilan
Perlindungan bagi ABK perlu dilakukan sejak dini. Bahkan sejak masa kehamilan. Kesehatan fisik, jiwa/mental dan gizi ibu hamil dapat mengurangi risiko terjadinya kecacatan pada janin. Identifikasi dini biasanya dapat dikenali oleh para tenaga kesehatan.
Proses layanan dan perlindungan ABK memerlukan bantuan dari berbagai pihak. Dukungan ini mencakup kepedulian dan uluran tangan dari masyarakat. Termasuk di dalamnya dukungan dari sisi kesehatan dan pendidikan, misalnya: PAUD, Posyandu, Pos kesehatan desa (Poskedes), UKS dll.
Masih banyak panti yang sebenarnya menerima anak penyandang disabilitas. Namun sayangnya, belum dibarengi dengan menyediakan fasilitas sesuai kebutuhan, seperti: pemberian bimbingan fisik, mental, sosial, intelektual dan keterampilan.
Stimulasi Tumbuh Kembang oleh Keluarga
Sejak terdeteksi ABK, orangtua/keluarga bertanggung jawab mengurangi hambatan yang lebih buruk dalam fase tumbuh-kembang ABK. Stimulus utama perlu diberikan oleh orangtua. Disertai dengan komitmen, kesadaran dan kesabaran yang ekstra.
Koordinasi dan Sinkronisasi dari Berbagai Pihak Terkait
Masih banyak panti yang sebenarnya menerima anak penyandang disabilitas. Namun sayangnya, belum dibarengi dengan menyediakan fasilitas sesuai kebutuhan, seperti: pemberian bimbingan fisik, mental, sosial, intelektual dan keterampilan.
Penyiapan ABK di dunia pendidikan seharusnya juga disertai dengan persiapan untuk memasuki dunia kerja. Jumlah ABK sebenarnya cukup signifikan, yaitu 15% dari jumlah penduduk dunia. Sedangkan di Indonesia, jumlah ABK sebesar 20% dari seluruh penduduknya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalokasikan hanya 1% dari SDM dalam setiap instansi/perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi individu berkebutuhan khusus. Itu pun belum seluruhnya terpenuhi.
Jalan panjang masih perlu kita eja bersama dalam mewujudkan perlindungan anak berkebutuhan khusus. Dengan mencurahkan segenap perhatian dan potensi yang kita miliki, semoga setapak demi setapaknya makin mengantarkan kita pada kemajuan kondisi yang lebih baik bagi semua.
#BlogChallengeGandjelRel #RoadTo4thGandjelRel
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalokasikan hanya 1% dari SDM dalam setiap instansi/perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi individu berkebutuhan khusus. Itu pun belum seluruhnya terpenuhi.
Jalan panjang masih perlu kita eja bersama dalam mewujudkan perlindungan anak berkebutuhan khusus. Dengan mencurahkan segenap perhatian dan potensi yang kita miliki, semoga setapak demi setapaknya makin mengantarkan kita pada kemajuan kondisi yang lebih baik bagi semua.
#BlogChallengeGandjelRel #RoadTo4thGandjelRel
Wah tulisannya tentang perlindungan anak ini sama denganku yang bagian perlindungan dan hak anak, kalau aku dapet waktu acara BkkbN, wah semangat mbak anaknya spesial, InsyaAllah jika dilatih dengan baik bakalan punya bakat khusus yang luar biasa :)
BalasHapusAku jadi ingat teman adekku, dia ABK tapi dia sangat pintar. Dibalik kekuarangan ada kelebihan. Orangtua yang tidak malu dan tetap mendukung anaknya itu sangat hebat menurut aku.
BalasHapusPerlu digalakkan info mengenai hal ini, mbak. Beruntung sekali para orang tua anak ABK yg telah memiliki wawasan, mereka dapat menerima kondisi buah hatinya dan mampu memberikan stimulus hingga memiliki 'keunggulan'.
BalasHapusSetuju sekali
BalasHapusSeharusnya memang perlindungan untuk ABK ini lebih disosialisasikan lagi. Oleh siapa saja...bahwa mereka memang berbeda.
Tapi di balik itu semua Allah selalu memberikan keistimewaan pada makhkuk-Nya yang tidak dimiliki oleh yang lainnya
Belum banyak orangtua yang sadar akan hal ini, Mbak. Aku punya Om dengan anak ABK, Mbak, tapi ya gitulah, aku sampai kasian sama anaknya. Apalagi sekarang punya adik juga. Semoga dia selalu dilindungi Allah SWT. Sehat selalu untuk putri Mbak Farida
BalasHapusSosialisasi perlindungan utk ABK ini sebenarnya tak hanya bagi keluarga y mba.. alangkah baiknya jika masyarakat umum juga tahu sehingga turut membantu perkembangan ABK di lingkungannya..
BalasHapusSemoga semakin banyak orang dan pihak yang memahami ini semua ya. Karena sdh seharusnya ABK memdapatkan fasilitas layaknya anak yang lain.
BalasHapusWah, ini ya. Topik yang seringkali terabaikan. Lihat di kota-kota besar di kita, fasilitas untuk ABK masih minim. Semoga ya, perlindungan dan pemberian hak-hak ABK semakin diperhatikan. Toh mereka pun sama dengan kita.
BalasHapusLebih tepatnya mungkin persiapan dari sejak perempuan berusia subur ya mbak, ngga dari hamil. Jadi waktu nikah dan hamil udah lebih baik kondisi perempuannya. Hehe. Semoga ABK juga menjadi perhatian bagi kita semuaa :)
BalasHapusYg paling penting memang peran orangtuanya ya mbak jangan sampe malah oetunya merasa terbebani atau bahkan malu. Kebanyakan di Indonesia kan masih gitu, sedih aku liatnya. Maryam anak sholihah sehat selalu ya nduk 😍
BalasHapusSemoga perhatian dari pemerintah dan lingkungan sekitar untuk kebutuhan tumbuh kembang ABK semakin baik ya mak.
BalasHapusSemoga pemerintah makin award dengan hak anak ABK ya mba .kecup sayang untuk Maryam..sehat selalu ya..
BalasHapusDuh autotext, aware jadi award..hihi maafkan..
BalasHapusMudah - mudahan perhatian Pemerintahan bisa lebih baik lagi untuk hal ini ya, karena ini kadang banyak disepelekan juga yah, hiks. Semoga sehat selalu
BalasHapusSelalu salut mbak sama orang tua yang merawat anaknya yang ABK. Semoga pemerintah lebih memperhatikan lagi hak-hak ABK ini. Sehat selalu ya adek Maryam.
BalasHapusSemoga dek maryam selalu sehat ya mbak. Dan menemukan potensi terbaiknya, kelak. Aamiin
BalasHapusMasih banyak yang belum teredukasi mengenai bagaimana bersikap kepada ABK. Bagi masyarakat, ABK bisa dikatakan kutukan Tuhan. Padahal menurutku engga. Semoga masyarakat bisa lebih terbuka ya mbak.
BalasHapusmbakkk ini membuka pikiran kuuuu,, bener skali kalau sosialisasi tentang perlindungan ABK harus gencar di follow up
BalasHapuspasti akan senang sekali para orangtua yang punya ABK ini kalau masyarakat tau bagaimana menghadapi dan bersikap ke anak2 kita yang berkebutuhan khusus. tiap anak itu punya keunggulan masing2
Semangat Umi Farida, dan adek Maryam.
BalasHapusMakasih sudah sharing banyak mba Farida, semoga kita bisa menjadi orangtua yang baik bagi anak-anak kita. Aamiin
Iya ya. Kita butuh ini agar tidak alagi bullying terselubung. Kasihan kan padahal mereka juga punya hak sama dengan siapa saja.
BalasHapusPadahal sebenernya anak" ABK juga memiliki bakat dan keterampilan yang bagus jika diasah dan diperhatikan ya mbak.
BalasHapusInsyaa Allah Maryam kelak menjadi anak yang mandiri ya mbak, ada kok tetanggaku yang juga memiliki amanah ABK. Alhamdulillah bisa mandiri, mengurus dirinya sendiri dan bisa berpenghasilan dari ketrampilannya
BalasHapusHello Maryam, moga sehat2 selalu yaaa.
BalasHapusMemang perlindungan utk anak ABK msh menjadi sesuatu yg agak asing di negara ini, beda mungkin ya dengan di negara yg sudah maju. Tapi optimis, walau butuh waktu, kelak negara ini masyarakanya jg pasti bisa lbh berbuat baik lg anak berkebutuhan khusus.
Semoga Maryam selalu sehat dan bisa menjadi kebanggaan orang tuanya. Salut banget nih sama orangtua yg diberi amanah anak ABK dan ttp menyayanginya. Karena nggak semua orangtua bisa menerima anaknya. Sayangnya perlindungan untuk ABK memang kyknya belum maksimal di negera kita.Semoga aja kedepannya bisa lebih baik.
BalasHapusDedek Maryam lopeee youuuu....mbak Farida semangat ya...
BalasHapusAku belum nulis artikel nih untuk Gandjel Rel hihihi.
Wahhh saya pernah banget nih menjadi relawan ke ABK ini, pertama tama agak sulit juga karena memang baru pertama kali, tapi lama kelamaan jadi seneng dan bahagia banget bisa bersama mereka, kangen masa masa itu :(
BalasHapusSetuju sekali mengenai perlindungan anak berkebutuhan khusus ini, terlebih lingkungan ditempat saya tinggal banyak sekali masyarakat yg gak teredukasi dengan baik (udah mah gak teredukasi, juga sulit diedukasi, mayoritas closed minded)
BalasHapusAnak adalah anugerah, Allah cerminkan seberapa tinggi derajat orang tua yg diberi amanah tersebut. Masha Allah, semoga dek Maryam menjadi sebaik-baiknya Qurota'ayun, pengangkat derajat orang tua nya dunia akhirat..
Saya setuju, Mak. Sebaiknya bukan mengasihani tetapi memberikan support kepada ABK, ya. Agar bisa tumbuh dan berkembang lebih baik. Juga menjadi mandiri nantinya.
BalasHapusPeluk sayang Dek Maryam cantik, sehat selalu ya dek, ayah bunda dan banyak orang yang menyayangimu. InsyaAllah jadi hafidzah
BalasHapusbaru tau kalau ternyata bisa diminimalisir sejak masa kehamilan, makasih banyak infonya mbak Farida, lumayan bekal jika sudah berkeluarga nanti :)
BalasHapusHalo Maryam sayang...sehat selalu ya nak, semoga ke depannya Pemerintah lebih mensosialisasikan tentang hak-hak untuk ABK tapi yang terpenting adalah peran orang tua sebagai pelindung utama anak.
BalasHapus